Santunan Kematian KORPRI
Pemerintah Kabupaten sleman di awal tahun 2025 ini sudah kehilangan 3 Putra-putri terbaik bangsanya. Anggota KORPRI meninggal dunia pada awal tahun 2025 ini yaitu Yohanis Parningotan, AP, M.Si Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik meninggal dunia pada 22 Januari, Riris Praptiwahyuni, S.Pd Kepala SD Negeri Pundong Mlati meninggal dunia pada 4 Februari dan Murharyani, A.Md Subbagian Umum dan Kepegawaian Kapanewon Kalasan meninggal dunia pada 5 Februari.
Menurut Peraturan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sleman Nomor 10 / DP Kab.Slm/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang Iuran KORPRI dan Pengelolaan Dana KORPRI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, anggota KORPRI aktif yang meninggal dunia berhak atas Santunan Kematian dari KORPRI Kabupaten Sleman.
Maka dalam rangka pelaksanaan tugas dan pelayanan prima kepada anggota KORPRI, maka di tahun 2025 ini UPTD Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sleman akan menyerahkan secara langsung Uang Duka kepada Anggota KORPRI yang meninggal dunia pada hari H kepada Ahli Warisnya. Dengan demikian diharapkan santunan ini dapat membantu meringankan beban Ahli waris dalam menyelenggarakan seluruh prosesi pemakaman jenazah dan kegiatan-kegiatan lain yang menyertainya. Ahli waris akan mendapatkan Santuna kemantian sebesar Rp 8.000.000, karangan Bunga dan Upacara Penghormatan Jenazah bila dikehendaki.